Janda Pengedar Ganja Ditangkap Unit Reskrim I Made Wasa
Surabaya -
Apa yang di lakukan janda beranak satu ini tergolong nekat. Entah itu
salah satu cara untuk mengelabui petugas atau memang ceroboh sehingga
perempuan pemilik nama dari Anita Priana (31), asal Dusun Gaden, Desa
Sukomulyo, Kab Probolinggo ini nekat bertransaksi di dekat Pos Polisi
depan Cito jalan A Yani Surabaya.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan Sejumlah ganja, Tiga buah Handpon dan Satu buah Tas cangklong. Penangkapan tersebut berdasarkan info dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik dari perempuan muda ini sehingga petugas Polsek Gubeng melakukan pengintaian dan berhasil menangkapnya. Saat itu pelaku tak bisa lagi mengelak karena tertangkap tangan, dari aksi tersebut rencananya barang haram jenis Ganja itu akan dilakukan (transaksi) dengan Adi laki-laki asal Lamongan.
Menurut Kapolsek Gubeng, Kompol Rachman Sumekar SH mengatakan. ''Dalam transaksi tersebut, pelaku memakai sistem ranjau di mana ke Dua orang tersebut tidak saling bertemu, namun barang yang dimaksud akan di taruh di tempat yang sudah di sepakati,'' terang Kapolsek Gubeng dengan di dampingi Kanit Reskrim AKP I Gede Made Wasa.
Atas perbuatannya janda beranak satu ini bakal terancam hukuman minimal Empat tahun penjara dan maksimal Dua Belas tahun penjara dengan jerat pasal 112 dan pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sekedar diketahui untuk pelaku lainya hingga saat ini masih dalam pengembangan petugas. Pasalnya, info yeng berhasil mediaonline ini, terkait kasus tersebut diduga pelaku ini masih terkait dengan jaringan pengedar antar kota lainnya. (rief/toh)
Dari tangan pelaku petugas mengamankan Sejumlah ganja, Tiga buah Handpon dan Satu buah Tas cangklong. Penangkapan tersebut berdasarkan info dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik dari perempuan muda ini sehingga petugas Polsek Gubeng melakukan pengintaian dan berhasil menangkapnya. Saat itu pelaku tak bisa lagi mengelak karena tertangkap tangan, dari aksi tersebut rencananya barang haram jenis Ganja itu akan dilakukan (transaksi) dengan Adi laki-laki asal Lamongan.
Menurut Kapolsek Gubeng, Kompol Rachman Sumekar SH mengatakan. ''Dalam transaksi tersebut, pelaku memakai sistem ranjau di mana ke Dua orang tersebut tidak saling bertemu, namun barang yang dimaksud akan di taruh di tempat yang sudah di sepakati,'' terang Kapolsek Gubeng dengan di dampingi Kanit Reskrim AKP I Gede Made Wasa.
Atas perbuatannya janda beranak satu ini bakal terancam hukuman minimal Empat tahun penjara dan maksimal Dua Belas tahun penjara dengan jerat pasal 112 dan pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sekedar diketahui untuk pelaku lainya hingga saat ini masih dalam pengembangan petugas. Pasalnya, info yeng berhasil mediaonline ini, terkait kasus tersebut diduga pelaku ini masih terkait dengan jaringan pengedar antar kota lainnya. (rief/toh)
sumber: tv7online.com




0 komentar:
Posting Komentar