Angie Menangis, KPK Semakin Bergairah
Jakarta: Putusan Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung terhadap Angelina Sondakh yanh harus membayar denda hampir Rp40 miliar, membikin Komisi Pemberantasan Korupsi bergairah. KPK pun mengaku, bakal kembali menerapkan pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku senang dengan putusan itu. "Baru kali ini di dalam kasasi diputuskan terbukti. Sebelumnya di tingkat pertama dan banding tidak terbukti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11).
Menurut Johan, putusan tersebut membikin Komisi bergairah. Ke depan, kata dia, KPK bakal menjerat koruptor dengan pasal yang sama dengan Angie, jika unsurnya sama.
"Bisa nanti ke depannya, kalau ada memenuhi unsur-unsur yang dikenakan Pasal 18, tentu akan digunakan KPK," sebutnya.
Ditanya soal apakah KPK bakal melakukan penyitaan terkait dengan hukum uang pengganti tersebut, Johan mengaku, pihaknya akan menghitung terlebih dulu berapa nominal nilai aset yang sudah disita dalam proses sebelumnya. Bila sudah mencukupi sesuai nilai yang diputus di kasasi maka tidak ada penyitaan lagi.
"Tetapi bila belum cukup maka akan ditanyakan ke Angie apakah membayar dengan uang tunai sesuai kekurangan atau keseluruhan penyitaaan itu dibayar dengan tunai terdakwa," tukasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengaku kliennya meringis, mendengar putusan MA. Menurut Nasrullah, Angie syok mendengar hukuman 12 tahun dan hukuman uang pengganti hampir Rp40 miliar.
"Saya hanya mendengarkan keluh kesah Angie," kata Nasrullah, siang tadi.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku senang dengan putusan itu. "Baru kali ini di dalam kasasi diputuskan terbukti. Sebelumnya di tingkat pertama dan banding tidak terbukti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11).
Menurut Johan, putusan tersebut membikin Komisi bergairah. Ke depan, kata dia, KPK bakal menjerat koruptor dengan pasal yang sama dengan Angie, jika unsurnya sama.
"Bisa nanti ke depannya, kalau ada memenuhi unsur-unsur yang dikenakan Pasal 18, tentu akan digunakan KPK," sebutnya.
Ditanya soal apakah KPK bakal melakukan penyitaan terkait dengan hukum uang pengganti tersebut, Johan mengaku, pihaknya akan menghitung terlebih dulu berapa nominal nilai aset yang sudah disita dalam proses sebelumnya. Bila sudah mencukupi sesuai nilai yang diputus di kasasi maka tidak ada penyitaan lagi.
"Tetapi bila belum cukup maka akan ditanyakan ke Angie apakah membayar dengan uang tunai sesuai kekurangan atau keseluruhan penyitaaan itu dibayar dengan tunai terdakwa," tukasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengaku kliennya meringis, mendengar putusan MA. Menurut Nasrullah, Angie syok mendengar hukuman 12 tahun dan hukuman uang pengganti hampir Rp40 miliar.
"Saya hanya mendengarkan keluh kesah Angie," kata Nasrullah, siang tadi.
Editor: Githa Farahdina




0 komentar:
Posting Komentar