JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat cegah bagi istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Athiyyah Laila. Dia dilarang mengadakan perjalanan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan demi kepentingan penyidikan kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat dengan tersangka Machfud Suroso.
"Menginfokan cegah baru dari KPK, nama Athiyyah Laila terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Machfud Suroso," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayna, dalam pesan singkatnya, Kamis (21/11/2013).
Perempuan kelahiran Yogyakarta 6 Agustus 1976 itu dicegah berdasarkan surat SKEP KPK No. KEP-828/01/11/2013 per 20 Nov 2013. Mantan Komisaris PT Dutasari Ciptalaras ini berstatus sebagai saksi yang diduga mengetahui dugaan korupsi Machfud Suroso di kasus Hambalang. (*/Ndw)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cekal Istri Anas
Ditulis dari redaksi on 22 Nov 2013 | 11/22/2013
Related Articles
Jika anda suka dengan Berita ini Silahkan Klik Disini, atau Berlangganan Berita Terbaru ke Email anda.




0 komentar:
Posting Komentar